Kamis, 18 Desember 2014

Etika Bisnis Syariah

ETIKA BISNIS SYARI’AH
ACHYAR/1420310059
  1. Pendahuluan Masalah etika bisnis akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di Negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak Negara di dunia.
Perkembangan IPTEK yang cepat juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi bagi kemanusiaan. Etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan dari pada etika.
Tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman tentang etika bisnis diperlukan untuk para pelaku bisnis agar usaha yang dijalankan dapat menjadi suatu usaha bisnis yang beretika dan mengurangi resiko kegagalan.
Eetika bisnis menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa dan juga dosen. Kita akan secara alamiah berasumsi bahwa etika bisnis mensyaratkan pengetahuan yang baik mengenai konsep dan kategori dari kedua bidang yang luas itu, yaitu bisnis dan etika. Bagi banyak mahasiswa bisnis, mata kuliah etika akan sama sekali berbeda dibanding mata kuliah lain yang telah mereka ambil. Para pengajar yang terlatih dibidang ilmu bisnis akan tertantang untuk menguasai ilmu etika, dan para pengajar yang terlatih dalam bidang ilmu etika juga akan tertantang untuk menguasai  ilmu bisnis. Tantangan ini akan meningkat seiring semakin banyaknya pengajar sekolah bisnis yang diminta untuk mengajarkan  ilmu etika sebagai bagian dari pengakuan  atas manfaat yang sangat penting dan konsekuensi integrasi dari ilmu etika kedalam kurikulum sekolah bisnis.
  1. Pembahasan
  1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yuani ethos (bentuk tungal) yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha,  yang berarti adat istiadat. Etika juga merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan lain sebagainya, dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja. Dalam hal ini, kata etika sama pengertiannya dengan moral, moral berasal dari kata Latin: Mos (bentuk tunggal) atau mores (bentuk jamak) yang artinya adat istiadat, kebiasaan, watak, kelakuan, tabiat, akhlak, dll.
Pengertian lain mengenai etika adalah a code or set of principles which people live (kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma, atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Moral adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya merupakan lapangan etika. Etika mempunyai peranan yang sangat strategis guna membangun dan menciptakan suatu kondisi bisnis yang aman, nyaman serta selalu berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Salah satu kajian etika yang amat populer memasuki abad 21 di mellinium ketiga ini adalah etika bisnis.
  1. Pengertian Bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan  oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Lebih ringkas dari itu Brown dan Petrello menyebut bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam pengertian yang sederhana bisnis adalah lembaga yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bisnis ialah usaha komersial di dunia perdagangan, bidang usaha, usaha dagang.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Etika Bisnis adalah merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Menurut Bertens etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis. Etika ini dapat dipraktikkan dalam tiga taraf. Pertama,  taraf makro, etika bisnis akan berbicara tentang aspek-aspek bisnis secara keseluruhan, seperti persoalan keadilan. Kedua, taraf meso (madya), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi seperti serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain. Ketiga, taraf mikro, yang memfokuskan pada individu dalam hubungannya dalam kegiatan bisnis seperti tanggung jawab etis karyawan dan majikan, manajer, produsen dan konsumen.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid (Unity/kesatuan), Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium), Kehendak Bebas (Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial. Kehendak bebas (Free Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sementara menurut Beekun terdapat 5 aksioma dalam ekonomi islam. Sebagai yang kelima adalah benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan. Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud
  1. Etika Bisnis Syari’ah
Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.
Firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an surat As-Shaff ayat 11-12:
                                
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih”. “(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul_Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Allah berfirman, Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku, yang maha mengetahui ini, menunjukkan kepada kamu suatu perniagaan besar yang bila kamu melakukannya maka ia dapat menyelamatkan kamu atas izin Allah dari siksa yang pedih? Perniagaan itu adalah perjuangan di jalan Allah karena jika kamu mau maka hendaklah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni meningkatkan iman kamu dan memperbaharuinya dari saat ke saat, dan juga berjihad, yakni bersungguh-sungguh, dari saat ke saat mencurahkan apa yang kamu miliki berupa tenaga, pikiran, waktu, dan dengan harta-harta dan jiwa-jiwa kamu masing-masing di jalan Allah, yang demikian itu, yakni beriman dan berjihad, yang sungguh tinggi nilainya lagi luhur baik buat kamu. Jika kamu mengetahui bahwa hal tersebut baik, maka tentulah kamu mengerjakannya.
A. Riawan Amin menjelaskan dalam bukunya “Menggagas Manajemen Syariah” bahwa prinsip-prinsip etika bisnis menurut al-Quran yaitu :
1. Melarang bisnis yang dilakukan dengan proses kebatilan (QS. 4:29). Bisnis harus didasari pada kerelaan dan keterbukaan antara kedua belah pihak dan tanpa ada pihak yang dirugikan. orang yang berbuat batil termasuk perbuatan aniaya, melanggar hak dan berdosa  besar (QS. 4:30). Sementara orang yang menjauhinya, maka akan selamat dan akan mendapat kemuliaaan (QS. 4:31).
2. Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba (QS. 2:275).
Berdasarkan uraian di atas, kajian ini akan berupaya mencari prinsip-prinsip etika bisnis dalam perspektif al-Quran, yaitu etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al-Quran. Pernyataan ini pada satu sisi bertujuan menolak anggapan bahwa bisnis hanya merupakan aktifitas keduniaan yang terpisah dari persoalan etika dan pada sisi lain akan mengembangkan prinsip-prinsip etika bisnis al-Qur’an, sebagai upaya konseptualisasi sekaligus mencari landasan persoalan-persoalan praktek mal bisnis.
Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliaupun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).
  1. Prinsip Dasar Etika Bisnis Dalam Islam
Secara umum, ada beberapa prinsip dasar etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan dalam bisnis khususnya oleh para pelaku bisnis, adalah:
  1. Melakukan aktivitas bisnis berdasarkan pada ketentuan Allah SWT. sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan syari’at Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
  2. Jujur dalam takaran, dengan sikap jujur, kepercayaan pembeli kepada penjual akan tercipta dengan sendirinya.
  3. Menjual barang yang baik mutunya, dalam hal ini adanya transparansi dalam menjalankan bisnis, tidak ada unsur tipuan didalamnya.
  4. Tidak menggunakan sumpah.
  5. Bermurah hati, bersikap ramah tamah dalam jual beli.
  6. Tertib administrasi.
  7. Menetapkan harga yanng jelas atau transparan. yaitu untuk menghindari adanya penipuan.
Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran, keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai manajer profesional. Implementasi bisnis yang nabi lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya.
  1. Contoh Kasus Etika Dalam Bisnis.
      KASUS I
                                                       Produk HIT


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidrr2e1Em0FDStDFoqG4hMEYhdBUsyzqe6NXfXEDTe0eClPL8Ia6Pv7t1x-usUwzhaRqe_CoILAJqAdyqY-jShzYSwfz2tJJsaJDZqF0w-bw38PDWNRZulPoRBZ5BNKUclO8nSm-aXHiVQ/s200/HIT+Aerosol1-500x500.jpg
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.
Kasus II
                                       TELKOMSEL DAN XL
                               https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAKYlS9ucj83s9ErB1asT09yK6SVioNQ3Wrt6wLgzTh_iuu4F8hyNzcGDQZgoLmVstB4LcIlVCj2tB-K1YxbM5Kr7PiIFJAy1tRGAWWt8X2a8Edi2HI-Zh1yIp94PdqyEwrYoVp6VGvmyq/s200/xl-vs-as-sule.jpg
Salah satu lagi contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu As/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah Sule, pelawak yang sekarang sedang naik daun.
Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama, TELKOMSEL meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang Sule. Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal dan jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan ini tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
  1. Kesimpulan
Bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untukmemperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhikebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Dasar – dasar hukum bisnis dalam Islam terdapat di Al-Qur‟an antara lain: dalam surat An-Nisa‟ : 29, At-Taubah : 24, An-Nur : 37, dan lain-lain.
Adapun etika dalam bisnis Islam antara lain:
1.Kesatuan (Tauhid/Unity)
2.Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
3.Kehendak Bebas ( Free Will)
4.Tanggungjawab ( Responsibility)
5.Kebenaran; Kebajikan dan Kejujuran
Panduan Rasulullah dalam etika berbisnis antara lain prinsip dalam bisnis adalah kejujuran, kesadaran tentang kegiatan bisnis, tidak melakukan sumpah palsu, ramah tamah, tidak boleh berpura-pura menawarkan dengan harga tinggi, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, ukuran dan timbangan yang benar, bisnis juga tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah.
Realitasnya, para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika. Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis, misalnya toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas hanya dipegang oleh pelaku bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis. Sementara para pelaku bisnis yang sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan manajemen konflik.
Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (survive) dalam jangka panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan jangka panjang dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika –dalam hal ini etika bisnis syariah.










DAFTAR PUSTAKA


Laura P. Hartman & Joe Desjardins, Etika Bisnis, Pengambilan Keputusan Untuk Integrasi Pribadi & Tanggung Jawab Sosial, Penerbit Erlangga, 2008


Sukrisno agoes dan I Cenik Ardana, Etika Bisnis dan Profesi, tantangan membangun manusia seutuhnya, Jakarta: Salemba Empat, 2013.


Achmad Charris Zubair, kuliah Etika, Jakarta: Rajawali Press, 1995


Johan Arifin, Etika Bisnis Islami, Semarang: Walisongo Press. 2009
Nur Ahmad Fadhil dan Azhari Akmal, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2001


Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2001


M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002


A.Riawan Amin, Menggagas Manajemen Syariah, Teori dan Praktek The Celestial Management, Jakarta: Salemba Empat. 2010


Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtisadil Islam (Norma dan Etika Ekonbomi Islam), Jakarta:Gema Insani Press’ 1995


Muhammad  Dja’far,  Etika Bisnis Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008


Muslich, Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif, Substansi Implementatif, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UII, 2004


Syed Nawab Haider Naqvi, Islam, Economics And Society, London and  New York: Kegan Paul International, 1994

yang dikutip dari  http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/ Pada Selasa 25 November 2014 Jam 23:26 WIB.

Selasa, 25 November 2014

Renungan Hidup

Tak habis fikir aku selama ini..
Jati diri yang dicari-cari
kesunyian hati yang tak terobati
berjalan mundur dengan nafsu birahi
nafsu telah menggetarkan nuraniku
ada kalanya cita cinta
ada kalanya harta tahta
ada kalanya wanita dan gila
dan ada kalanya tentang aku itu siapa ???
Waktu kecil daku bersimpuh ceria
dunia kanak dasar yang hanya belajar nan suka
aku belum tahu diriku itu siapa ???
Tuhan tolong jawab aku
waktu beranjak dewasa aku layu dalam duka
dijerat teman2 yang makin menggila
aku juga belum tahu Aku itu siapa ???
Waktu sekolah kejuruan aku bebas dan terhampas
batin dan jiwa bergejolak panas
dunia cita cinta dan ideologi
dunia kepalsuan yang menjerat mati
akupun dibuat ragu olehnya..
Kuat dan lemah salingcakar mencakar
membungkam diriku yg tak berdaya
berapa banyak mimpi palsu berucap
berapa tonggak yang aku bodohi
tuhan...¦ Maafkan aku yg lemah ini
akhirnya dewasapun datang
menderu deru membombardir harapan
akupun dibuat sedih olehnya
Tuhan.....¦ Tolong bimbing aku dijalan surga
dendang bulan berganti merdu
dari mutiara indah al hikam
aku coba menjawab lukaku
Tuhan.. Engkau maha penolong hamba_NYa
sepi ini
Aku jawab rahasia diriku?
SIAPA AKU?? AKU ITU SIAPA???
aku hanyalah hamba Allah
makhluk Allah yang diperintah
menjadi khalifah di bumi indah
menjaga islam walau payah
semoga hidupku diridhoi dan berkah

Senin, 24 November 2014

penjungkiran nilai, sungguh ironis

sebelumnya saya minta maaf untuk semua yang merasa tersinggung dalam coretan tanganku ini,dan terutama saya mohon ampun kehidarat Allah SWT. untuk segala salah dan dosaku.

Saya melihat koq dunia ini makin hari makin aneh aja yaaa, makin gak karuan, terutama di Indonesia kitaa tercinta ini. Coba kita lihat satu persatu, mulai dari dunia politik, waduuuh...kalo bicara masalah politik pikiran saya larinya ke dewan terhormat kita jadina ne, walaupun KELAKUANNYA jauh daripada sipat terhormat. Betapa TIDAK. Mereka duduk dikursi empuk, memakai pakaian yang serba bagus dan mahal, dapat gaji dan tunjangan yang melimpah dan WAH, TETAPI kelakuannya gak lebih dari ANAK kECIL, tidak tahu malu, bantingin meja dan kursi seenaknya saja. Memangnya itu meja punya lhuu ???! Katanya dewan terhormat, orang yang terdidik dan wakil rakyat. tapi koq kelakuannya sediktpun gak ada yang mencerminkan itu semua, WHAT WRONG ??? 
Saya masih berharap dan berdo'a semoga saja wakil-wakil rakyat alias dewan terhormat yang duduk disana dibukakan oleh Allah hatinya untuk lebih baik lagi, lebih mementingkan orang banyak daripada pribadinya sendiri. Amiin.

Itu baru dari segi politik kita, yang lebih ironi lagi dari segi Sosial Budaya dan agama, dimana sekarang kita lihat tontonan jadi tuntunan dan tuntunan malah dijadikan tontonan, sungguh sangat memalukan dan sekaligus memilukan. Dunia hiburan yang hakikatnya hanya sebagai tontonan, malah jadi tuntunan hidup banyak orang, mari kita melirik dunia televisi sekarang, dunia pertelevisian sejatinya adalah sarana untuk mencerdaskan masyarakat, bukan untuk pembodohan masyarakat lewat siaran-siaran yang sungguh tidak bermutu, bergoyang-goyang dimana-mana, mulai dari orang tua, anak-anak dan bahkan sampai kakek-kakek pun ikut-ikutan, sebenarnya sih tidak salah, tapi kan kalo ini dijadikan sebagai gaya hidup sungguh sangat disayangkan.

bersambung.....